English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Model Konsekutif untuk Pendidikan Calon Guru

Umar Ibsal Mahasiswa Fakultas Teknik UNM(Trbun-Timur)

Perubahan kebijakan dalam perekrutan calon guru akan berimplikasi pada formulasi kurikulum di perguruan tinggi. Oleh karena itu perlu segera diformulasikan sistem pendidikan profesi guru baik di LPTK maupun non LPTK sehingga nantinya tidak ada lagi dikotomi antara LPTK dan non LPTK, melainkan terbentuk dalam Lembaga Pendidikan Profesi Guru (LPPG) dengan menerapkan pola pendidikan konsekutif

Sejak 10 Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dikonversi menjadi universitas pada tahun 1999, konfigurasi sistem pendidikan tenaga kependidikan menjadi berubah. Konversi IKIP yang kemudian dijadikan universitas menunjukkan bahwa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak memiliki arah yang jelas dalam mendidik calon guru.
Ahmad Rizali (2008) mengatakan bahwa konversi IKIP menjadi LPTK mengindikasikan bahwa program pendidikan guru tidak menjadi program unggulan LPTK eks IKIP. Apalagi dengan adanya Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang segera akan dilaksanakan pada bulan September tahun 2009.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru (PP No 74/2008) yang disahkan pada 1 Desember 2008. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk mengikuti pendidikan profesi guru, calon guru minimal berkualifikasi S1/D IV, baik yang berasal dari perguruan tinggi kependidikan maupun nonkependidikan.
Ini berarti bahwa alumni LPTK dengan gelar sarjana pendidikan kembali harus mengikuti PPG jika ingin berprofesi sebagai guru dan mendapatkan lisensi guru profesional.

Tumpang Tindih
Kurikulum yang diterapkan dalam PPG tergantung dari kualifikasi mahasiswa, apakah mereka alumni LPTK atau alumni Non LPTK. Hal tersebut diatur pada pasal 7 ayat (2) PP No 74/2008 yang menyatakan bahwa bobot muatan belajar PPG disesuaikan dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut: (a). untuk lulusan program S-1 atau D-IV kependidikan dititikberatkan pada penguatan kompetensi profesional; dan (b). untuk lulusan program S-1 atau D-IV nonkependidikan dititikberatkan pada pengembangan kompetensi pedagogik.
Dalam draf Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan, program PPG untuk lulusan S-1 kependidikan akan diberikan pemantapan bidang studi dan program pengalaman lapangan (PPL) kependidikan. Sedangkan lulusan S-1 Non Kependidikan lebih diorientasikan kepada pembentukan kompetensi kepribadian pendidik, pengemasan bidang studi untuk pembelajaran serta mengikuti program PPL kependidikan.
Ini berarti bahwa alumni LPTK kembali harus mempelajari kompetensi profesional yang pernah "dicicipinya" di perguruan tinggi asalnya. Hal ini terjadi karena jumlah satuan kredit semester tentang kompetensi profesional mengenai bidang keilmuannya masih kurang dibandingkan dengan alumni perguruan tinggi non LPTK.
Dalam draf PPG yang dirumuskan oleh Direktorat Ketenagaan DITJEN DIKTI, program PPL kembali akan diharuskan dalam PPG, padahal sudah diprogramkan ketika menempuh pendidikan di LPTK. Ketentuan tersebut menyiratkan bahwa alumni LPTK masih kurang profesional dalam bidang keilmuannya dibandingkan dengan alumni Non LPTK.
Aturan PPG akan berdampak pada citra alumni LPTK sebagai alumni yang belum siap pakai sehingga akan menimbulkan kesan pada masyarakat akan kualitas keilmuan alumni LPTK. Dengan demikian, gelar sarjana pendidikan yang merupakan produk dari LPTK akan kurang diminati lagi oleh masyarakat sebagai "bekal" untuk bertarung mendapatkan pekerjaan, khususnya sebagai guru.
Model pendidikan terintegrasi (concurrent model) dengan menggabungkan kompetensi pedagogik (keguruan) dengan kompetensi profesional sudah tidak konteks lagi untuk menyiapkan calon guru. Pola pendidikan terintegrasi yang dilaksanakan di LPTK harus segera dievaluasi jika LPTK tidak ingin kehilangan pamor di mata masyarakat.
Slamet Widodo (2006) mengatakan bahwa pemberlakuan UUGD No.14/2005 membawa konsekuensi perlu dihapuskannya program studi kependidikan karena untuk mencapai profesi guru, seseorang harus mengikuti program pendidikan profesi.
Perubahan kebijakan dalam perekrutan calon guru akan berimplikasi pada formulasi kurikulum di perguruan tinggi. Oleh karena itu perlu segera diformulasikan sistem pendidikan profesi guru baik di LPTK maupun non LPTK sehingga nantinya tidak ada lagi dikotomi antara LPTK dan non LPTK, melainkan terbentuk dalam Lembaga Pendidikan Profesi Guru (LPPG) dengan menerapkan pola pendidikan konsekutif (consecutive model).
Penyiapan tenaga kependidikan di LPTK selama ini umumnya menggunakan model pendidikan simultan (concurrent model) yaitu materi bidang studi diberikan bersama-sama dengan materi kependidikan, kecuali untuk program akta bagi calon guru di luar LPTK menggunakan model pendidikan berurutan (consecutive model), kependidikan ditempuh setelah menguasai bidang studi (Trianto & Tutik, 2007: 43).
Lembaga Khusus
Salah satu model pendidikan konsekutif di Indonesia tampak pada pendidikan profesi dokter. Pendidikan kedokteran dasar terdiri dari dua tahap, yaitu tahap sarjana kedokteran (S Ked) dan tahap profesi dokter (dr) (Biran Affandi, 2006).
Jika merujuk pada mekanisme sertifikasi di bidang kedokteran di Indonesia, pendidikan profesi dokter ditempuh setelah yang bersangkutan memiliki kualifikasi sarjana kedokteran. Pada program pendidikan untuk profesi-profesi lain dalam satu perguruan tinggi sendiri dapat melakukan sekaligus pendidikan kesarjanaan dan pendidikan profesi tetapi sifatnya lebih independen.
Artinya pencetakan sarjana dan pendidikan profesi sebagai proses yang berdiri sendiri. Dirjen Dikti Fasli Jalal (2008) mengatakan bahwa perguruan tinggi non LPTK akan diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan sertifikasi guru dan dosen berupa pendidikan profesi guru/dosen.
Pemberian sertifikat pendidik seyogyanya diselenggarakan oleh lembaga yang khusus membidangi sertifikasi pendidik di bawah naungan Perguruan Tinggi (PT) yang bersangkutan sehingga penyiapan calon guru dapat dikoordinasikan antara pihak PT sebagai penghasil kualifikasi sarjana dengan lembaga sertifikasi yang memberikan sertifikat pendidik/guru. PT LPTK maupun non LPTK akan membentuk LPPG sebagai lembaga khusus yang berwenang memberikan sertifikat pendidik.
Lembaga independen yang menyelenggarakan sertifikasi guru memerlukan mekanisme akreditasi seperti digunakan di Amerika Serikat. Mekanisme akreditasi untuk bidang keguruan diselenggarakan oleh NCATE (National Council for the Accreditation of Teacher Education ) atau AACTE (American Association of Colleges of Teacher Education).
Badan ini berwenang menilai dan menentukan ijazah yang dimiliki calon pendidik, layak atau tidak layak untuk diberi lisensi pendidik. (www.unc.edu, 8/4/2008 ). Dalam nomenklatur Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dikenal sebagai Organisasi Pelaksana Akreditasi Program Studi (OPAPS), yang khusus diperuntukkan bagi berbagai bidang profesi.
Penyelenggaraan program pendidikan guru di PT non LPTK dengan keikutsertaannya membentuk LPPG sangat dimungkinkan untuk dilaksanakan. Hal tersebut diatur pada UU Sisdiknas No 20/2003 pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
Selanjutnya pada pasal 61 ayat (3) menyatakan bahwa sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Pemberian kewenangan kepada PT non LPTK seharusnya menjadi "lampu kuning" bagi LPTK untuk menginstropeksi pola penyiapan calon guru profesional di institusinya. LPTK tidak boleh larut dalam euforia "kemenangan" pasca disahkannya UUGD No 14/2005 dengan diberikannya kepercayaan kepada LPTK dalam proyek Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Evaluasi kurikulum dan model pendidikan harus segera direvitalisasi oleh LPTK jika tidak ingin terjerembab dalam kebingungan akademik.***
Read More..

Japanes Film Action

Read More..

Physics Technology

Read More..

Islam Semakin Marak di Australia


CANBERRA--Ternyata Islam telah tiba di Australia sejak abad ke-16 dan 17 M, sebelum permukiman Eropa hadir. Pengunjung pertama yang singgah di benua itu adalah Muslim yang berasal dari Indonesia timur.

Bilal Cleland dalam bukunya berjudul The Muslim in Australia A Brief History mengungkapkan, nelayan dan pedagang Muslim asal Makassar sudah melego jangkar di pesisir utara Australia Barat dan Australia Utara sekitar 1650 M. Ketika itu, orang Makassar telah menjalin hubungan dagang dengan penduduk asli.

Adanya kesamaan beberapa kata dalam bahasa Makassar dengan bahasa penduduk asli di pesisir Australia merupakan bukti hubungan kedua budaya. Pemerintah Australia pun telah mengakui dan mencatat kehadiran Muslim asal Indonesia Timur sebagai pengunjung awal negeri itu dalam sejarah mereka.

Migran Muslim dari pesisir Afrika dan wilayah pulau di bawah Kerajaan Inggris, juga mulai berdatangan ke Australia sebagai pelaut dan narapidana. Mereka datang ke negeri itu pada akhir dasawarsa 1700-an. Berdasarkan catatan sejarah resmi Australia, populasi Muslim semipermanen pertama datang ke Australia dalam jumlah yang signifikan pada dasawarsa 1800-an.

Mereka adalah penunggang unta yang datang dari anak benua India. Kehadiran Muslim penunggang unta asal Afghanistan itu dinilai telah memberi kontribusi yang sangat besar bagi penjelajahan awal pedalaman Australia dan pembentukan jaringan perhubungan. Jumlah umat Islam di Australia modern terus bertambah pesat setelah meletusnya Perang Dunia II.

Berdasarkan catatan resmi Pemerintah Australia, pada 1947-1971, populasi Muslim melonjak dari 2.704 jiwa menjadi 22.331. Akibat ledakan ekonomi pascaperang, banyak umat Muslim Eropa, terutama dari Turki, mencari kehidupan dan rumah baru di Australia.

Menurut Chamandeep Chehl, direktur National Action Plan (NAP) Multicultural Affairs Branch pada Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia, jumlah umat Muslim di negara itu berdasarkan sensus 2006 mencapai 340 ribu jiwa dari sekitar 21 juta total jumlah penduduk negeri itu.

Muslim di Australia terbilang unik. Umat Muslim di negeri itu terbilang sangat majemuk karena berasal dari 120 negara. ''Alhamdulillah, jumlah umat Islam di Australia terus bertambang dari tahun ke tahun,'' ujar Ahmed Youssef, tokoh Muslim di Canberra Islamic Centre, saat bertemu dengan tiga tokoh Muslim muda asal Indonesia, yakni; Cucu Surahman, dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Muhammad Subhan Setowara, dosen Universitas Muhammadiyah Kupang, NTT; dan Mohammad Hasan Basri, peneliti pada Centre for Religious and Cross Culture Studies (CRCS) Yogyakarta.

Menurut Youssef, yang telah menetap di Australia selama 40 tahun, umat Muslim sangat menikmati kebebasan beragama di Australia. ''Dibanding di negara kelahiran saya, Australia sangat menghormati kebebasan beragama. Di sini, Anda dapat menulis dan berpikir dengan bebas,'' tutur imigran asal Mesir itu menuturkan.

Kini, tak kurang dari 140 masjid dan mushala bertebaran di kota-kota Australia. ''Warga Australia yang tertarik untuk masuk Islam pun terus meningkat,'' papar Imam Besar Masjid Emir Sultan di Dandenong, Victoria, Mehmed Salih Dogan. Ia pun mengakui betapa Australia menghormati kebebasan beragama.

''Kita bisa shalat di mana saja. Orang Australia menghormatinya,'' tutur Faqihuddin Abdul Kodir, seorang dosen asal Indonesia yang tengah menimba ilmu di Australian National University (ANU) Canberra. Kini, sekolah-sekolah Islam sudah mulai tersebar di seantero Australia. Rumah makan halal pun menjamur dan begitu diminati setiap orang di negeri itu.

Bahkan, bank syariah pun sudah mulai diperkenalkan di negeri itu. Muslim Australia diakui telah memberi sumbangsih penting dalam bidang usaha sosial, ekonomi, kebudayaan, keagamaan, dan pendidikan.

Begitu majemuknya umat Muslim di Australia, ternyata masih menyisakan masalah. ''Sebagian umat Islam terpecah berdasarkan etnis. Padahal, yang harus mereka utamakan adalah keislamannya, baru setelah itu dari mana mereka berasal. Inilah tantangan kita,'' tutur Youssef. heri
Read More..

10 Cara Menuju Awet Muda!

VIVAnews - Rutin mondar-mandir ruang praktek dokter bedah plastik, bukan solusi tepat agar Anda selalu terlihat awet muda.Ada cara yang alami supaya Anda senantiasa awet muda, sekaligus mendapatkan tubuh yang fit dan bugar. Simak saja!

Jangan malas minum
Minumlah dua liter atau 8-10 gelas air per hari. Sebab, sekitar 65% tubuh kita terdiri dari air, yang berfungsi untuk proses sirkulasi dalam tubuh dan berguna dalam proses pembuangan seperti urin dan keringat. Karena itu, bila air kurang akan mengakibatkan sel-sel tubuh tidak menjalankan fungsinya secara optimal.

Makan ikan dua kali seminggu
Ikan laut kaya akan lemak omega-3 bisa menurunkan kadar trigliserida yang mencegah terjadinya penyempitan darah, sehingga mengurangi risiko terserang stroke dan terkena penyakit jantung koroner. Cobalah mengonsumsi ikan secara teratur, setidaknya dua kali seminggu.

Kurangi konsumsi daging merah
Dalam daging merah mengandung senyawa jahat (HCA) dan radikal-radikal bebas yang berpotensi merusak sel tubuh. Namun, bukan berarti kita harus berpantang daging sepenuhnya. Bagi penggemar daging merah, sebaiknya mulai mengurangi frekuensi pengonsumsiannya. Seimbangkan dengan mengonsumsi buah dan sayuran.

Konsumsi susu kedelai
Susu kedelai mengandung lesitin yang berfungsi mendorong regenerasi sel agar badan menjadi bugar. Lesitin berkhasiat memicu organ hati bekerja lebih optimal, sehingga bisa bertugas memecah lemak dan menetralkan racun dengan baik.

Santap brokoli
Selain dapat mencegah kanker, dan mempercepat proses penyembuhan, brokoli berkhasiat mencegah penuaan dini. Brokoli sangat dianjurkan untuk dikonsumsi karena memiliki zat gizi yang lengkap (lemak, karbohidrat, serat, serta senyawa sulfofaran) untuk meningkatkan kekebalan tubuh dan ‘memerangi’ bakteri.

Jangan lupakan wortel
Wortel segar mengandung protein, karbohidrat, lemak, serat, vitamin A, dan betakaroten yang merupakan antioksidan yang bermanfaat menjaga kesehatan dan menghambat penuaan. Mengonsumsi wortel yang dikukus akan memperbesar penyerapan beta karoten.

Santap tomat 3 buah sehari
Tomat mengandung likopen yang sangat kuat sebagai antioksidan untuk menghambat proses penuaan. Makanlah tomat yang telah direbus sebentar (1-2 menit) 3 buah sehari supaya likopen yang terkadung di dalamnya lebih mudah terserap tubuh.

Hidangkan jamur pada masakan
Tidak hanya, kemampuannya menurunkan kadar gula, kolesterol, dan menghambat pertumbuhan kanker, jamur bahkan bisa melawan gejala penuaan dini. Selain itu, jamur merupakan sumber natrium, kalsium, magnesium, seng,, zat besi cukup tinggi, dan rendah lemak

Berjemur sinar matahari
Berjemurlah di bawah sinar matahari pagi (pukul 6-9 pagi) selama beberapa menit dan menghirup udara pagi sebanyak-banyaknya, agar mendapatkan vitamin D untuk mempertahankan kesehatan kulit. Namun, hindari terik matahari di siang hari (pukul 10.00–15.00), sebab, hal itu malah dapat merusak kulit, mata dan rambut yang mengakibatkan penuaan dini.

Senam’ Otak
Proses penuaan menyebabkan seseorang menurun daya ingat visualnya, atau cepat lupa. Meski demikian, ada beberapa tindakan pencegahan yang dapat diterapkan, seperti melatih konsentarsi, orientasi dan imajinasi dengan melakukan permainan, contohnya mengisi TTS, atau bermain puzzle.
Read More..

Baterai Ponsel Nokia Diisi Tak Pakai Kabel

VIVAnews - Wireless power merupakan teknologi yang masih dalam tahap pengembangan. Walaupun dalam sejumlah pengujian di lab peneliti telah berhasil “menembakkan” listrik dalam jarak beberapa meter pada bola lampu, saat di mana laptop atau ponsel kita bisa diisi ulang tanpa perlu menyambungkannya ke catu daya, masih cukup jauh.


Meski begitu, Nokia telah mengambil langkah awal menuju arah tersebut. Produsen ponsel asal Finlandia itu telah membuat prototipe ponsel yang dapat mengisi ulang dirinya sendiri menggunakan metode yang unik. Ponsel mengumpulkan gelombang radio di udara dan mengubah energi tersebut menjadi sumber energi yang dapat dimanfaatkan. Setidaknya cukup untuk membuat baterai ponsel tidak kosong.

Pada umumnya sistem daya nirkabel didesain dengan transmitter dan receiver. Tetapi, sistem yang dibuat Nokia tidak mempermasalahkan dari mana ia mendapatkan gelombang nirkabel. Pasalnya, radio, TV, dan ponsel, semuanya memantulkan gelombang di udara dan sebagian besar di antaranya tidak digunakan, diserap oleh lingkungan, atau berserakan di lapisan atmosfir.

Nokia memanfaatkan gelombang dan menggunakan energi elektromagnetik yang dikumpulkan dari berbagai frekuensi tersebut untuk membuat arus listrik. Arus listrik inilah yang kemudian dipakai untuk mengisi ulang baterai ponsel.

Meski begitu, mengumpulkan energi elektromagnetik tetap tidak akan menghasilkan listrik yang cukup untuk memasok seluruh peralatan di rumah atau di kantor. Akan tetapi, untuk menjaga ponsel tetap aktif sudah cukup.

Saat ini Nokia mampu mengumpulkan seluruh energi 5 miliwatt dari udara, sementara targetnya adalah meningkatkannya menjadi 20 miliwatt dalam jangka pendek dan 50 miliwatt dalam jangka waktu yang lebih lama. Daya sebesar itu tidak akan cukup untuk menghidupkan ponsel saat melakukan panggilan, tetapi cukup untuk mengisi ulang baterai saat ponsel sedang tidak digunakan. Secara teoritis, metode ini akan memberikan pasokan daya yang tidak terbatas, tentunya jika penggunanya tidak sedang berada jauh di bawah tanah di mana gelombang radio tidak bisa menjangkau.

Nokia sendiri berharap dapat meluncurkan produk berteknologi tersebut ke pasar dalam waktu tiga sampai lima tahun ke depan.
Read More..